Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SOPA dan PIPA : Kontroversi Baru Internet

SOPA dan PIPA : Kontroversi Baru Internet
SOPA dan PIPA : Kontroversi Baru Internet - Well, aku akui ketinggalan berita nih.. padahal sedang hot-hotnya ini. Bukan soal Katy Pery yang mau manggung atau perseteruan keluarga Adi MS sama Marissa Haque. Tapi soal SOPA dan PIPA. 

Awalnya sih liat di twitter ada trending topic begituan, karena ngga ngerti aku biarin aja, sampai akhirnya waktu dikelas temenku cerita tentang SOPA dan PIPA. Kata temenku di Kaskus pernah jadi Hot Thread, padahal aku setiap hari main Kaskus, tapi kenapa bisa kelewat yah....

Langsung aja deh kita liat apa sih sebenarnya SOPA dan PIPA ? artikel ini aku ambil dari Kaskus dengan sedikit perubahan, biar terbebas dari unsur copy-paste

SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protect IP Act) itu merupakan undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS. SOPA dan PIPA ini diajukan buka tanpa alasan, tujuannya adalah untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. 

SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun menurutku, undang-undang ini tidak sesederhana itu, karena akan banyak hal dari undang-undang itu yang bisa merubah cara kerja internet.

Apa sih yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ?
  • Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. 

    Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca: mem-block) dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.

  • Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. 

    Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Jadi, jika Sobat Blogger mencari di situs pencari, situs ini tidak akan ditemukan.

    Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada pengguna internet yang mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google. Begitu pula yang terjadi bila RUU disahkan di AS. Pengguna internet yang mengetik 'Albab’s Blog' misalnya, bakal kecewa karena tidak akan ada hasil yang didapat, meskipun berkali - kali mencarinya.

  • Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. 

    Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. 

    Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. 

    Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.

  • RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.
Contoh Kasus:
Saat seorang penonton konser merekam penampilan idolanya lewat ponsel lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa izin distributor atau pemegang hak cipta, menurut RUU tersebut YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan ditutup, dan pengunggah dipidanakan. Alhasil tak mustahil satu situs yang berisi puluhan ribu halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman mengandung unsur pelanggaran hak cipta.

Sampai disini gimana Sobat Blogger, ngeri kan ? masa depan internet kayanya bakal kelam deh, katanya AS liberal alias menganut paham kebebasan, mana kebebasannya coba ?!
Lanjut lagi yah…

Lalu, Apa dampaknya bila undang-undang tersebut disahkan?

Waduh, ngga kebayang dampaknya deh, kalo SOPA dan PIPA disahkan. Dampaknya bisa membuat para raksasa sekelas Google, Yahoo, Facebook dan Mozilla berteriak. Jika Sobat Blogger sekalian masih ingat, Mozilla pernah sepanjang Desember lalu selalu menayangkan kalimat yang berbunyi "Kongres berusaha menyensor internet. Bantu Mozilla untuk memperjuangkan internet yang bebas dan terbuka. Bergabunglah sekarang!". Saat kalimat itu di-klik, pesan itu membawa ke tautan penjelasan apa itu SOPA dan PIPA.

Sedangkan dampaknya secara global adalah pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan mengunduh dan semacamnya karena undang-undang tersebut menganggap ilegal. Download lagu gratis bakalan illegal, cari software, film yang ngga berlisensi bakal kena tindak. Gawat kan ?

Tentunya, banyak sekali aspek dari Internet yang akan berubah Sobat Blogger, salah satu implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan PIPA terhadap Internet adalah DNS Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh para ahli internet dan salah satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan mengakibatkan masalah keamanan pada Internet dan juga melambatkan kinerja internet saat ini. Di Indonesia aja udah lambat, gimana kalo ditambahin ama DNS Filtering ? ckckckck

Selain itu dampak-dampak lain yang akan terjadi pada internet, antara lain:
  • Banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan misalnya logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh sang pemilik.
  • Situs-situs web service dan sosial media seperti Multiply, Facebook, YouTube, rapidshare, Twitter, Flickr, dll akan mengalami banyak masalah dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan disaring dan disensor secara ketat.
  • Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA dan PIPA.
Setelah baca, gimana tanggapan Sobat Blogger ? menentang ataukah malah setuju ? kalau aku pribadi sangat-sangat menentang ! ingin ikut menyalurkan sumbangsih menentang RUU ini? gini caranya :

Sumbangkan suara Sobat Blogger melalui link-link berikut:


Caranya: isi email dibawah tulisan “NOT IN THE US? PETITION THE STATE DEPARTMENT” lalu tekan tombol SIGN THE PETITION.

... atau ...


Caranya: isi email, nama, serta kode pos pada kolom sisi kanan, lalu tekan tombol SEND.

Walaupun ini adalah RUU Amerika yang ngga ada sangkut pautnya sama Indonesia, tapi yang jadi masalah adalah ini menyangkut Internet. Internet milik semua orang yang tidak bisa dikekang dan dibatasi keberadaaanya.
Untuk pembahasan lebih lanjut, ikuti postingan Albab’s Blog berikutnya …

Post a Comment for "SOPA dan PIPA : Kontroversi Baru Internet"